JAKARTA – Keberadaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi keperluan yang penting bagi masyarakat yang berpenghasilan ataupun belum. Namun, kini masyarakat bisa mendapatkan hal tersebut dengan mendaftar secara online.

Baca Juga : Kemendagri: Prevalensi Stunting di Kalsel Harus Jadi Perhatian Pemda

Menurut laman Dirjen Pajak seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com, berikut beberapa persyaratan dan langkah membuat NPWP secara online yang bisa Anda ikuti.

 

Syarat Membuat NPWP Online

 

Sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum mendaftar NPWP penting untuk mengetahui persyaratan berikut.

 

Warga Negara Indonesia (WNI). Mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mempersiapkan nomor induk Kartu Keluarga (KK). Jika Anda termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bekerja di Indonesia, maka wajib melampirkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sudah di-scan.

 

Apabila seluruh persyaratan sudah lengkap, tinggal ke tahap berikutnya yaitu cara membuat NPWP online melalui laman resmi Dirjen Pajak.

 

Tapi sebelum itu, Anda akan diminta melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dulu seperti di bawah ini:

 

 

Cara Daftar Akun di Web Dirjen Pajak

 

Masuk ke laman ereg.pajak.go.id/.

 

Pada laman tersebut klik menu Daftar.

 

Masukkan alamat email aktif dan tulis captcha sesuai gambar lalu klik daftar.

 

Nantinya ada pemberitahuan sukses dan akan dialihkan ke link yang dikirim melalui email terdaftar untuk melanjutkan pendaftaran.

 

Setelah klik link verifikasi dari email, Anda akan kembali diarahkan ke laman pendaftaran tahap kedua.

 

Di tahap ini Anda tinggal menuliskan data-data yang diminta sesuai instruksi dan jangan lupa pilih jenis pajaknya untuk orang pribadi.

 

Jika sudah terisi semua pastikan data-data yang tertulis benar lalu klik menu daftar di bagian bawah.

 

Sukses dengan pendaftaran tahap dua, Anda akan kembali diarahkan pada link yang dikirim Dirjen Pajak ke email terdaftar.

 

Anda diminta untuk aktivasi akun dan login ke laman Dirjen Pajak dengan akun yang sudah terverifikasi aktif.

 

Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi

 

Setelah berhasil mendaftarkan akun, selanjutnya tinggal login dan tampilan dashboard akan otomatis ke laman Formulir Registrasi Data WP.

 

Anda akan diminta mengisi sekitar 10 halaman formulir online. Tapi tenang saja instruksinya mudah dan tidak memakan waktu lama.

 

Di formulir 1 yaitu Kategori. Anda wajib mengisi kolom WP sebagai orang pribadi. Kemudian untuk kolom Status Pusat Cabang pilih yang Pusat khususnya jika Anda belum menikah. Sementara untuk yang sudah menikah pilih Cabang dan klik selanjutnya.

 

Di formulir 2 yaitu Identitas Wajib Pajak. Disini pengisiannya standar karena seputar data diri Wajib Pajak lalu klik lagi selanjutnya.

 

Di formulir 3 yaitu Sumber Penghasilan. Anda tinggal isi formulir sesuai data-data keterangan penghasilan yang dimiliki.

 

Di formulir 4 yaitu Alamat Domisili. Cukup isi alamat lengkap sesuai domisili Anda saat ini dan jangan khawatir jika alamatnya berbeda dari yang di KTP.

 

Di formulir 5 yaitu Alamat KTP. Di tahap berikut silakan isi secara lengkap alamat yang sesuai dengan KTP. Jika alamatnya masih sama seperti yang tertulis di formulir Alamat Domisili, cukup centang opsi paling atas lalu beralih ke tahap selanjutnya.

 

Di formulir 6 yaitu Alamat Usaha. Dikarenakan Anda membuat NPWP pribadi maka formulir ini tidak perlu diisi dan langsung ke halaman berikutnya.

 

Di formulir 7 yaitu Info Tambahan. Silahkan isi rata-rata penghasilan sesuai kondisi Anda. Jika belum bekerja bisa pilih opsi Kurang dari Rp4,5 juta.

 

Di formulir 8 yaitu Persyaratan. Apabila semua data sudah sesuai nantinya akan muncul keterangan ‘NIK tervalidasi tidak ada syarat yang perlu dilampirkan’ lalu tinggal klik next.

 

Di formulir 9 yaitu Pernyataan. Tahap ini menjadi bukti pernyataan bahwa apa yang sudah Anda daftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tinggal klik Benar sesuai instruksi.

 

Di formulir 10 yaitu PP23. Anda bisa centang opsi kedua yaitu ‘Dikenai Pajak Penghasilan sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan’ lalu klik simpan.

 

Pada pemberitahuan konfirmasi klik Ya.

 

Anda akan kembali diarahkan ke dashboard untuk meminta token.

 

Klik kolom biru ‘Minta Token’ dan masukkan captcha sesuai gambar lalu submit.

 

Setelah itu Anda akan mendapat email untuk mengajukan permohonan.

 

Copy nomor token yang dikirim ke email.

 

Kembali masuk ke laman ereg.pajak.go.id dan klik tombol kirim permohonan.

 

Nanti muncul surat pernyataan dan centang kedua kolom, serta tulis 9 digit nomor token dan kirim.

 

Sampai disini e-NPWP Anda sudah berhasil dibuat dan akan dikirimkan ke alamat email terdaftar dalam format PDF.

 

Sementara untuk kartu fisik NPWP baru akan dikirimkan setelah Anda mendapatkan email konfirmasi pengiriman kartu fisik dari Dirjen Pajak.