RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang penambahan jabatan baru yaitu Wakil Menteri pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut dilansir dari CNNIndonesia.com.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 16 Juni 2023.

Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Dengan kata lain, Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Adapun ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi:
a. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu- kesatuan unsur pimpinan kementerian,” sebagaimana bunyi Pasal 3 Perpres 38/2023.

Berikut susunan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah Menteri dan Wakil Menteri:

a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
e. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
f. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
g. Inspektorat Jenderal
h. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
i. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
j. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya
k. Stal Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga
l. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.