RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sulawesi Selatan menjadi satu kasus yang rentan terhadap pekerja migran di Indonesia. Sejauh ini sudah ditetapkan sebanyak 25 tersangka dan 28 kasus mengenai human trafficking tersebut.

“Progress TPPO totalnya sudah 28 kasus, terkait kasus PMI sebanyak 17 kasus, dan eksploitasi seksual sebanyak 11 kasus,” kata Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi dikutip dari CNNIndonesia.com.

Dari 28 kasus TPPO tersebut, kata Ketua Satgas TPPO Polda Sulsel ini mengaku pihaknya menyelamatkan 166 korban di kasus PMI dan eksploitasi seksual.

“Jumlah tersangka ada 25 orang, buron ada 8 orang, jumlah korban yang diselamatkan sebanyak 166 orang,” sebutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan korban TPPO eksploitasi seksual dipekerjakan di wilayah Sulsel. “Rata-rata mereka dipekerjakan di Sulsel, Makassar dan sekitarnya,” kata dia.

Soal dugaan perdagangan orang untuk kepentingan penjualan organ manusia, pihaknya mengaku belum menemukan indikasi. “Tidak ada kejadian itu, di Sulsel hanya terkait kasus PMI dan eksploitasi seksual saja. Korbannya ada yang dewasa dan anak,” pungkas dia.