RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah respon gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Ikhsan menyebut hal itu merupakan sesuatu yang sah. Namun, menurutnya gugatan tersebut tidak sesuai alamat lantaran MUI diklaim tidak pernah merugikan pihak Panji Gumilang.

“Sah sah saja kalau Panji Gumilang menggugat. Ya tapi salah alamat karena tidak ada pernyataan yang disampaikan [MUI] pastinya,” kata Ikhsan dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ikhsan menilai sebaliknya banyak pernyataan Panji Gumilang yang belakangan ini memancing kontroversi di tengah masyarakat.

Ia menyinggung selama ini MUI telah mengajak Panji bertabayun atas pelbagai pernyataan kontroversialnya itu. Namun, ajakan itu tak pernah direspons secara baik oleh Panji.

“Kemudian di ajak tabayun melalui permohonan bertemu, bersurat kan enggak pernah ditanggapi. Kami datang ke sana tak pernah diterima. Sebenarnya [Panji] mengalihkan perhatian saja,” kata dia.

Lebih lanjut, Ikhsan menyatakan MUI siap untuk menghadapi pelbagai gugatan yang dilayangkan Panji. Namun, ia mengatakan sejauh ini belum menerima materi gugatan yang dilayangkan Panji.

Ia lantas menyarankan Panji fokus pada persoalan yang membelitnya di Mabes Polri. Panji sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Saat ini polisi telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

“Mestinya mereka fokus saja pada persoalan yang sedang dihadapi sekarang di Mabes Polri. Jadi enggak ada manfaatnya lah,” tambahnya.

Panji sebelumnya menggugat MUI secara kelembagaan dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.