RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) amankan pelaku tindak pidana pembunuhan berinisial H (38) yang terjadi di Jalan Lorong Reformasi, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 08.00 WITA.

Berdasarkan keterangan resmi, motif dari kejadian tersebut adalah perihal asmara yang bermula saat pelaku mendapati korban berada depan rumah mantan istri H (38).

Tidak berselang lama, pelaku melihat korban sedang berkendara hendak untuk pulang dan mengikutinya dari belakang.

Sebelum melukai korban , sempat terjadi perdebatan keduanya yang membuat pelaku emosi dan menikam korban berulang kali dengan obeng.

Setelah penyelidikan oleh anggota Opsnal Resmob Polda Sulsel Dpp. Iptu Sunardi bersama Jatanras Polrestabes Makassar, didapatkan informasi mengenai lokasi keberadaan pelaku.

Hal itu membuat tim dari aparat bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya akan diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk interogasi lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Opsnal Resmob Polda Sulsel Dpp. IPTU  SUNARDI, S.Pd. bersama anggota jatanras polrestabes makassar mendapatkan informasi keberadaan pelaku lk. Hamzah yg sedang berada di rumahnya di dusun banggae kec. Manggarabombang kab. Takalar , sehingga tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. , Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone, satu unit kendaraan roda dua berwarna putih dan satu tas berwarna kuning hitam.