“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Kodim dan kalangan internal kami untuk memburu yang bersangkutan,” tuturnya.

Menyinggung tentang sanksi yang akan diberikan kepada WBP yang kabur, yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa penghapusan remisi yang telah diberikan, dan seterusnya tidak akan menerima remisi dan hak-hak lainnya.

Baca Juga : Kejari Jeneponto Keluarkan Surat DPO Kasus Korupsi BSPS, Ini Dia Orangnya!