Kemudian pada ranperda Badan Permusyawaratan Desa, perancang katakan materi muatan ini harus memperhatikan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa sebaiknya telah ditetapkan paling lambat 10 Januari 2019,” Kata perancang.

Selanjutnya pada ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perancang katakan ranperda ini, pemerintah kabupaten/kota mempunyai urusan dalam penanggulangan bencana kabupaten/kota.

“Pemerintah Daerah Kab Pangkep berwenang untuk mengatur mengenai penanggulangan bencana pada lingkup kabupaten. Adapun materi muatannya, harus memperhatikan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 UU No 24/2007 tentang Penganggulangan Bencana,” jelas perancang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabid Litbang Kab Pangkep Ratna Mentari, Kabid Penegahan dan Kesiapsiagaan Kab Pangkep Alfian, Analis Perundang-undangan Kab Pangkep Suriyani Mutahid, Analis Sumber Daya Manusia Kab Pangkep Syahril, Jajaran Pemerintah Kab Pangkep, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.