MAKASSAR – Tiga Rancangan Peraturan Daeran (Ranperda) Kabupaten Pangkajene (Pangkep) di harmonisasi perancang Peraturan Perundang – Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) di Aula Kanwil, Selasa (06/09).

Baca JugaRapat Persiapan DJKI Kanwil Kemenkumham Sulsel

Ketiga Ranperda dimaksud yakni: (1) Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 3/2020 tentang Inovasi Daerah; (2) Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan (3) Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Perancang Kanwil, Baharuddin dalam membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa pengharmonisasian ini bertujuan untuk menyelaraskan baik secara vertical maupun horizontal terhadap peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pangkep, Muh. Gazali menyampaikan pihaknya beserta jajaran Pemkab Pangkep membutuhkan informasi dan sharing terkait dengan kesempurnaan dari ketiga ranperda tersebut.

Gazali berharap melalui harmonisasi ini akan didapatkan informasi untuk kesempurnaan/kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi demi keakuratan daripada peraturan daerah tersebut.

Adapun tannggapan perancang Kanwil Sulsel pada ketiga ranperda tersebut adalah, pada Ranperda Inovasi Daerah dari Aspek Kewenangan, Peraturan Daerah Kab Pangkep No 3/2020 ditunjukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat, dan Peningkatan Daya Saing Daerah. Usulan inovasinya bisa dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat setempat.

Namun dari Aspek Substansi, materi muatan ranperda ini akan dilakukan perubahan sebanyak 19 pasal dari 34 pasal yang diatur dalam perda No 3/2020. Ini menunjukan bahwa dalam ranperda substansi yang akan dilakukan perubahan melebihi dari 50 %. “Oleh karena itu, perda ini disarankan untuk tidak dilanjutkan.

Kemudian pada ranperda Badan Permusyawaratan Desa, perancang katakan materi muatan ini harus memperhatikan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa sebaiknya telah ditetapkan paling lambat 10 Januari 2019,” Kata perancang.

Selanjutnya pada ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perancang katakan ranperda ini, pemerintah kabupaten/kota mempunyai urusan dalam penanggulangan bencana kabupaten/kota.

“Pemerintah Daerah Kab Pangkep berwenang untuk mengatur mengenai penanggulangan bencana pada lingkup kabupaten. Adapun materi muatannya, harus memperhatikan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 UU No 24/2007 tentang Penganggulangan Bencana,” jelas perancang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabid Litbang Kab Pangkep Ratna Mentari, Kabid Penegahan dan Kesiapsiagaan Kab Pangkep Alfian, Analis Perundang-undangan Kab Pangkep Suriyani Mutahid, Analis Sumber Daya Manusia Kab Pangkep Syahril, Jajaran Pemerintah Kab Pangkep, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.