“Sebagaimana komitmen yang telah tertuang pada konstitusi Undang-undang Dasar 1945, sudah sepatutnya setiap sektor pembangunan mengedepankan prinsip kesetaraan, keadilan, dan inklusifitas. Pembangunan sumberdaya manusia menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan nasional,” ujarnya.

 

Pengembangan DRPPA yang diinisiasi sejak tahun 2021 pada lima kabupaten dan lima provinsi, lanjut Endah, telah menjadi komitmen bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Desa PDTT yang dideklarasikan bersama pada tanggal 20 November 2020 dan mendapatkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri.

 

Endah menuturkan, dalam mengembangkan DRPPA, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memilih dan menetapkan 71 kabupaten sebagai wilayah percontohan pengembangan model DRPPA dan dua kabupaten diantaranya terdapat di Provinsi Sulsel, yaitu Bone dan Luwu Utara.