Harapan selanjutnya adalah semua OPD yang terlibat dalam penurunan stunting agar duduk bersama dalam upaya membantu Pemerintah dalam penanganan Percepatan Penurunan Stunting yang terintegrasi , dan seluruh komponen masyarakat berjalan beriringan dengan Pemerintah dengan tujuan mempercepat perbaikan gizi di Jeneponto dapat tercapai.

Sekedar diketahui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sesuai Perpres 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, BKKBN di beri amanah sebagai koordinator percepatan penurunan stunting pada 2024 dengan target penurunan menjadi 14 persen.

Kenapa angka stunting ini menjadi perhatian dari Bapak Presiden? Karena kita tahu bahwa kalau orang atau anak atau bayi sudah terlanjur kena stunting pada usia 1.000 hari awal kehidupan, maka perkembangan kecerdasannya itu tidak akan bisa optimal sampai nanti dewasa menjadi usia produktif.

Untuk di ketahui angka stunting di Jeneponto berada di urutan pertama di Sulawesi Selatan yaitu berada pada angka 37,9 persen.

Oleh karena itu, tingginya angka stunting di Jeneponto menjadi perhatian serius oleh pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk menurunkan angka stunting tersebut.

Stunting sendiri adalah kondisi gagal tumbuh kembang anak balita akibat dari kekurangan gizi saat mereka dalam kandungan hingga dilahirkan kedunia, tetapi kondisi stunting terlihat setelah bayi berusia 2 Tahun. (*)