PANGKEP – 31 Desa di Kabupaten Pangkep akan gelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, (5/12) mendatang.

Baca juga : Dinkes Pangkep Maksimalkan Peran Posyandu Terintegrasi Tumbuh Kembang Anak

Kepala DPMD Kabupaten Pangkep, Djajang mengatakan, ada tujuh Desa yang berada di wilayah kepulauan dan 24 di daratan

“Kami rencanakan, 5 Desember pemilihan kepala desa,” ujar Kepala DPMD Pangkep, rabu (14/9/2022).

Sementara itu, tahapan pilkades dimulai 19 September 2022. Olehnya itu, DPMD melakukan sosialisasi peraturan bupati tentang mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 sebagai pedoman pelaksaan Pilkades.

Sosialisasi yang menghadirkan camat dan BPD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang regulasi pelaksanaan Pilkades serentak.

“BPD yang akan membentuk panitia pemlihan kepala desa (PPKD), untuk itulah kami undang BPD hadir untuk mengetahui apa saja persiapan Pilkades serentak. Selaian PPKD yang dibentuk oleh BPD, ada juga PPKD kabupaten yang diSKkan oleh bupati,” tambahnya.

Baca Juga : Kepala BPK RI Sulsel Berganti, Gubernur Andi Sudirman Harap Sinergitas Demi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah