RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Munculnya Bakal Calon Presiden (Bacapres), Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di salah satu stasiun TV dianggap tidak ada unsur pelanggaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setelah sidang pleno pada Rabu, 13 September 2023 kemarin.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso menyebut KPI telah melakukan rangkaian kajian dalam beberapa hari terakhir serta memanggil stasiun TV yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Rapat pleno yang dihadiri oleh sembilan komisioner kemarin, memutuskan bahwa memang tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut,” kata Tulus dikutip dari CNNIndonesia.com.

Tulus menjelaskan alasan KPI memutuskan tayangan azan itu tidak termasuk pelanggaran lantaran tidak ada pasal yang bisa diterapkan dalam kasus tersebut. Pun tayangan itu menurutnya tidak melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

KPI memiliki pertimbangan lain yang beranggapan bahwa Ganjar belum berstatus capres yang resmi didaftarkan di KPU. Pun masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

“Jadi memang pertimbangan utamanya adalah memang statusnya sebagai apa. Karena berdasarkan kajian dan pemeriksaan kami, kehadiran pak Ganjar sebagai talent dan bukan merupakan bagian pengiklanan,” kata dia.

Adapun sebagai langkah mitigasi selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers.

KPI, lanjut Tulus, juga mengimbau agar seluruh lembaga penyiaran untuk tidak memihak siapapun capres dan cawapres di Pemilu 2024, serta mengedepankan independensi siaran.

“Jadi tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” ujar Tulus.