“Selain itu juga Pemberian pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO), apabila ditemui suatu keadaan yang memerlukan kajian dan analisa secara hukum agar dapat terhindar dari kesalahan dalam melakukan tindakan dan atau keputusan,” papar dia.

Bahkan, kata Ade Sutiawarman, Kejaksaan juga dapat memberikan Pendampingan Hukum/Legal Assistance (LA), apabila pihak PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ memiliki kegiatan baik itu pengadaan barang/jasa, pembangunan fisik ataupun kegiatan lainnya maka dapat didampingi secara hukum oleh Jaksa Pengacara Negara agar kegiatannya tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku sehingga semaksimal mungkin menghindari terjadinya potensi Kerugian Keuangan Negara dan terakhir Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan Legal audit, yaitu apabila pihak PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ memiliki kegiatan yang sudah selesai namun masih terdapat keraguan apakah kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bentuk kerjasama tersebut dapat diwujudkan dengan pengajuan permohonan bantuan hukum yang ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penanganan perkara baik secara Litigasi maupun Non Litigasi, dan dengan Surat Perintah untuk melakukan Pertimbangan Hukum baik berupa Legal Opinion ataupun Legal Assistance, dengan tujuan PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ dapat melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya secara optimal tanpa adanya hambatan, gangguan maupun ancaman oleh pihak lain karena problematika hukum sedari awal secara preventif telah diminimalisir dengan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara,” terang, Ade Sutiawarman.

Untuk itu, Ade Sutiawarman berharap, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini diharapkan PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ dapat lebih memanfaatkan eksistensi peran dan fungsi serta kewenangan Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara agar setiap kegiatannya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif dan efisien.