Lanjut, sejumlah keterangan yang telah dilontarkan oleh IW disebut tidak sesuai dengan keterangan RAP dan membuat penyidik marah ketika saat dikoreksi.

Lebih lanjut, penyidik juga menghalangi RAP untuk melapor ke kepolisian dan meminta penanganan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan alasan unit tersebut hanya untuk anak dibawah umur saja sehingga yang menjadi garis merah dari semua tersebut adalah sikap yang tidak objektif. Terlebih saat dilakukan rekonstruksi, hanya dilakukan menurut IW saja.

Penyidik Polres Gowa juga mengabaikan rekomendasi gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Sulsel pada 27 Mei 2022 dengan memerintahkan agar rekonstruksi dilaksanakan secara Objekif dan Tuntas.

Sejak tanggal 2 Agustus 2022, berkas IW sebagai Tersangka telah di P-21 oleh Kejaksaan Negeri Gowa namun Penyidik Polres Gowa mengulur-ulur proses hukum terhadap IW yang ditandai pada saat AM, RAP, dan ASA mempertanyakan Berkas Perkara IW di Polres Gowa pada 15 Agusutus 2022.

Setelah mempertanyakan hal itu, penyidik mengatakan bahwa ia belum mengetahui jika berkas itu telah P21.

“Belum tahu kalau sudah P21,” jelasnya.

Pernyataan itu berbanding terbalik dengan keterangan Kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas tersebut telah di P-21 sejak 2 Agustus 2022.
Dan demi kelancaran perkara tersebut, maka tim pengacara yang mendampingi kasus tersebut telah melakukan beberapa Langkah advokasi diantaranya :

– Mempertanyakan perkembangan penanganan kasus di Polres Gowa.

– Meminta kasus kekerasan yang dialami oleh Korban (Riski Amalia Putri) ditangani di Unit PPA. – Melaporkan ke Polda untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus.

– Melaporkan ke Propam terkait kinerja Penyidik Polres Gowa. – Menyurat ke berbagai Instansi untuk meminta dukungan eksternal dari penanganan kasus tersebut.