Tim pengacara tersebut berharap kasus kekerasan yang dialami oleh RAP dengan suaminya AM beserta ASA dapat berjalan maksimal dan profesional.

“Harapan kami selaku Tim Pengacara, agar supaya kasus kekerasan yang dialami oleh Riski Amalia Putri (korban) Bersama suami dan Ahmad Syaladin Atjo dilakukan penanganan secara maksimal dan profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” ujarnya.

Oleh karena itu, LBH APIK Sulsel bersama Tim Pengacara yang mendampingi kasus tersebut menyatakan :

1. Mendesak Pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut diatas sebagai upaya penegakan Hukum di Indonesia.

2. Mendesakkan kepada Kejaksaan Negeri untuk membatasi ruang gerak pelaku dengan melakukan penahanan terhadap Tersangka Pelaku kekerasan terhadap Perempuan yang hingga saat ini masih dan terus melakukan intimidasi terhadap pihak korban.

3. Mendesakkan ke pihak Propam Polda Sulsel untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja Penyidik Polres Gowa dan menghindari adanya Kriminalisasi terhadap Korban.

4. Mendorong Pemerintah UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan untuk membantu melakukan upaya pemulihan terhadap situasi yang dialami oleh korban yakni Trauma berat dan psikosomatis akibat kasus tersebut.