RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sejumlah pejabat lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositem (KSDAE) mendapat arahan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) KSDAE di Jakarta, 3 Oktober 2023.

Konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang terkandung didalamnya menurut Menteri Siti sangat penting sekali untuk dikontrol secara nasional. Ia mengawali arahannya dengan menjelaskan konsep koherensi antara kebijakan dan strata.

Dalam kaitan dengan KLHK, strata tersebut dapat terbagi dalam 2 hal yaitu negara atau pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, provinsi hingga ke tingkat paling bawah, dan negara dalam hal ini pemerintah/nasional dengan pihak lain yang disebut subnasional seperti LSM, dunia usaha dan komunitas.

“Kalau kita pahami teori nasional dan sub-nasional, berarti kita di posisi nasional dan yang lain subnya, kita harus kokoh sebagai nasional-nya, sebagai pemerintah, jangan merasa sama apalagi di bawah dengan yang subnasional,” ujar Siti.

Koherensi ini, menurutnya sangat penting karena para pimpinan, termasuk pimpinan di UPT harus mengerti kebijakan dasar, operasional hingga implementasinya agar konservasi sumber daya alam dapat dikontrol sepenuhnya secara nasional.

Pada kesempatan ini, Siti utamanya meminta kepada seluruh pejabat lingkup Ditjen KSDAE untuk mengikuti proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dirinya menegaskan bahwa posisi Ditjen KSDAE saat ini adalah untuk menguatkan UU 5/1990, bukan menggantinya.

Beberapa poin yang diharapakan untuk diperkuat dalam UU 5/1990 antara lain: (1) Tiga prinsip konservasi yaitu Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan, tetap dipertahankan; (2) Penguatan pengaturan pemanfaatan kondisi lingkungan KSA/KPA yaitu berupa pemanfaatan air, karbon hutan serta energi baru dan terbarukan; (3) Penguatan konvensi internasional yang telah diratifikasi, keamanan hayati, pemanfaatan sumber daya genetik dan TSL; (4) Status internasional terhadap KSA dan KPA; (5) Penguatan efektivitas penanganan tindak pidana KSDAE; dan (6) Pendanaan untuk kegiatan KSDAE.