Fungsi resor dalam pengelolaan Kawasan konservasi adalah: (1) Sebagai unit organisasi yang berinteraksi langsung dengan Masyarakat dan potensi kawasan; (2) Secretariat/base camp dalam kegiatan lapangan; (3) Simpul informasi yang aktual; (4) Pusat informasi pergerakan satwa liar yang berpotensi konflik dengan masyarakat; dan (5) Tempat koordinasi pertama dalam penanganan tindak pidana kehutanan.

Unit-unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen KSDAE yang berada di seluruh wilayah Indonesia diminta oleh Menteri Siti untuk selalu melakukan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat merupakan media untuk memfasilitasi masyarakat dalam pemanfaatan secara tradisional potensi Kawasan Suakan Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) sekaligus untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pengamanan KSA dan KPA.

Pemberdayaan masyarakat sekitar KSA KPA juga termasuk didalamnya pelibatan masayarakat adat. Mengakomodasi keberadaan masyarakat adat menjadi salah satu inovasi pengelolaan kawasan konservasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dengan kearifan lokal dalam pemenuhan hidupnya, masyarakat adat dan masyarakat umum di lokasi tersebut terbukti menjadi sangat bersahabat dengan alam sekitar, bahkan berperan sebagai penjaga kelestarian lingkungan.

Siti pada kesempatan ini juga mengharapkan UPT-UPT KSDAE di daerah untuk menguatkan kembali kader konservasi dengan melibatkan generasi muda dan teknologi informasi yang modern. Generasi muda kader konservasi tersebut dapat dilibatkan Kegiatan bina cinta alam yang bertujuan untuk membangun persepsi dan aksi masyarakat agar ikut serta mendukung penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Saya titip kader konservasi diperkuat kembali, dimodernisasi generasi mudanya, diajak dalam kegiatan advanture, penelitian, indentifikasi, dan sebagainya,” ucap Siti.

Terkait dengan pemanfaatan, jasa lingkungan kawasan konservasi, Menteri Siti mengungkapkan bahwa taman nasional dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di daerah melalui pemanfaatan jasa lingkungan di dalamnya. Jasa lingkungan tersebut antara lain seperti ekowisata, pemanfaatan panas bumi, air, dan nilai ekonomi karbon.