RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.

Namun, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tak membeberkan kapan Irwan dimintai keterangan. Ia hanya membeberkan Irwan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

“Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Ade dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ade juga tak mengungkapkan keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap Irwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut.

Ia hanya menyampaikan penyidik nantinya kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.

“Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ucap dia.

Syahrul Yasin Limpo kini tengah terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Ia pun telah mengundurkan diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Politikus NasDem itu juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Ade mengatakan pihaknya telah menaikan kasus ino dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.

Ia menyebut pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

“Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujarnya.