RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Aktivis yang tergabung di Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk mengadukan sikap dan kebijakan Menteri ATR/BPN RI yang disebut lamban menangani dan menyelesaikan kasus pertanahan pada dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok.

Baca Juga : Sosialisasikan Gerakan Gemar Tanam Pisang, Pj Gubernur Sulsel Sambangi Desa Paselloreng

“Bahkan, seolah-olah mempermainkan proses penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang timbul dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok,” Kata, Yoyo Efendi ketika jumpa pers di gedung Nusantara 1, DPR RI, pada Selasa (10/10/2023).

Diketahui, Aktivis Kramat bersama perwakilan Ahli Waris Pemilik Tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Laporan atau pengaduan yang telah di sampaikan secara tertulis dalam bentuk Surat KRAMAT No.102/KRAMAT/X/2023 Perihal Laporan/Pengaduan Penanganan Kasus Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,” ucap, Yoyo Efendi.

Ia mengurai, selain Kementerian ATR atau BPN RI, berkenaan dengan sengketa tanah adat antara ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan pemerintah, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kominfo (dahulu Departemen Penerangan RI), Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) serta Kantor Pertanahan Kota Depok.

“Terkait dengan penguasaan dan penggunaan tanah milik kami untuk lokasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dengan cara melanggar hukum karena belum memenuhi kewajibannya membayar uang ganti kerugian kepada kami selaku pemilik sah atas tanah tersebut,” pungkasnya.

Yoyo Efendi menilai, sengketa lahan adat itu timbul gejolak, manakala pihak Kementerian Agama RI hingga saat ini, tidak ingin mengakui bahwa ahli waris merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas tanah dimaksud.

“Alasannya, pihak Kementerian Agama RI selaku leading sector pelaksanaan PSN UIII telah memiliki bukti hak atas tanah tersebut berupa sertifikat hak pakai yang diperoleh dari proses alih fungsi penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dari Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia,” ujarnya.

Padahal, ia menyakini, berdasarkan data-data dan fakta-fakta yang akan menjadi alat bukti yang sah dan otentik karena sudah tercatat dan tercantum dalam dua putusan perkara perdata yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Perkara Perdata No.133/Pdt.G/2009/PN.Dpk dan Putusan Perkarau Perdata No.259/Pdt.G/2021/PN.Depok.

“Terbukti dan tak terbantahkan bahwa sertifikat hak pakai milik pemerintah cq Kementerian Agama RItersebut cacat administrasi/dan atau cacat yuridis sehingga tak layak dan tak patut menjadi dasar dan alasan hukum menguasai, menduduki dan menggunakan tanah milik kami para Ahli Waris Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka untuk lokasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia,” imbuhnya.

Lebih miris lagi, Yoyo Efendi berujar, secara substansi dan prosedur sertifikat hak pakai KementerianAgama RI tersebut cacat administrasi dan/atau cacat yuridis, kami pun menemukan dugaan adanya modus mafia tanah terkait proses penerbitan sertifikat hak pakai Kementerian Agama RI tersebut,” tutur dia.

Bukan itu saja, Yoyo Efendi juga sangat meyakini bukti hak yang dimiliki Kementerian Agama RI tersebut di duga cacat hukum dan wajib untuk dicabut atau dibatalkan.”Maka untuk membatalkannya kami menempuh upaya administrasi terlebih dahulu sebelum menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan.

“Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,” 

“Upaya administrasi yang kami lakukan adalah dengan cara mengajukan Pengaduan/Laporan Kasus Pertanahan Laporan Dugaan Tindak Pidana Mafia Tanah Kepada Kementerian ATR/BPN RI melalui surat tertanggal 18 Maret 2022 dan tanggal 27 Mei 2022,” terang, Yoyo Efendi.

Namun demikian, ia menganggap, sampai dengan hari ini atau sekitar waktu sudah berjalan selama hampir satu tahun setengah, pihak Kementerian ATR/BPN RI belum nampak tanda-tanda serius untuk menangani dan menyelesaiakan kasus pertanahan yang kami laporkan. 

“Nampak dari tidak adanya perkembangan penanganan kasus yang semestinya dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN RI sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN RI No.21 tahun 2020 tersebut,” ujarnya.

Dengan begitu, Ia mengharapkan, lambatnya penanganan kasus tanah yang kami laporkan tersebut berdampak kepada akan terhambatnya proses pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Unversitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dimana seharusnya sesuai dengan Peraturan.

Sebagai informasi, Pemerintah No 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden No.3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, semestinya kasus sengketa tanah yang kami laporkan tersebut ditangani dengan cara cepat dan efektif mengingat kasus tersebut menyangkut pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Didasari oleh rasa tanggung jawab agar proses penyelesaian sengketa tanah terkait Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus UIII tersebut diselesaikan secepatnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

“maka kami mengajukan laporan sekaligus pula memohon kepada Komisi II DPR RI untuk segera mengundang Menteri ATR/Kepala BPN RI, bapak Marskal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto serta para pejabat terkait lainnya untuk meminta penjelasan tentang proses penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII),” tutupnya.