Dalam kegiatan ini juga Kesbangpol dan seluruh anggota satgas terus melakukan upaya sosialisasi kepada pemilik Community House agar tidak melakukan pembiaran kepada pengungsi yang melanggar tata tertib.

“Bapak Ibu, tata tertib pengungsi harus bapak ibu terapkan kepada seluruh pengungsi yang berada di tempat penampungan bapak ibu. Salah satunya ya kendaraan bermotor ini. Warga Negara Indonesia saja tidak membawa SIM akan mendapatkan tilang dari polisi. Apalagi pengungsi yang sudah jelas tidak mempunyai SIM ini. Kami juga telah melakukan sosialisasi sebelumnya terkait tatib pengungsi ini.” Ujar Sahrul, Mewakili Kasatgas PPLN Kota Makassar.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin mengatakan bahwa motor yang ditertibkan ini akan disimpan di Rudenim Makassar dan mengikuti regulasi kepolisian, yaitu penyimpanan selama beberapa waktu.

“Seluruh kendaraan pengungsi yang ditertibkan akan disimpan di Rudenim Makassar. Sesuai kesepakatan Satuan Tugas PPLN, kendaraan bermotor pengungsi ini akan diamankan di Rudenim Makassar selama beberapa waktu dan dicarikan solusi agar pengungsi tidak dapat lagi mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM.” Ucap Karudenim, Alimuddin.