RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (Satgas PPLN) Kota Makassar melaksanakan penertiban kendaraan bermotor milik pengungsi luar negeri yang berada di Kota Makassar. Rumah Detensi Imigrasi Makassar yang tergabung dalam Satgas PPLN turut hadir dalam penertiban kendaraan bermotor pengungsi luar negeri.

Penertiban Kendaraan bermotor yang dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada hari Selasa, 3 Oktober 2023 dan 9 Oktober 2023 merupakan tindak lanjut dari masifnya laporan masyarakat sekitar community house pengungsi yang merasa terganggu dengan pengungsi yang ugal-ugalan di sekitar tempat penampungan padahal pengungsi tidak mempunyai SIM.

Penertiban yang dipimpin oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar selaku ketua satgas diikuti Dinas Sosial Kota Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Kepolisian Kota Besar Makassar (Polrestabes), Kepolisian Sektor Tamalate dan Rudenim Makassar.

Dalam penertiban ini, terdapat total 30 motor pengungsi yang dibawa ke Rudenim Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 16 motor pengungsi di tertibkan pada tanggal 3 Oktober dan 14 motor yang ditertiban pada tanggal 10 Oktober.

Masih terdapat resistensi dari pengungsi luar negeri pada kegiatan penertiban ini. Padahal, Seluruh kewajiban dan larangan pengungsi selama berada di Indonesia telah di pasang pada setiap Community House Pengungsi. Seluruh peraturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Tahun 2016 Tentang Penanganan Imigran Ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi.

Dalam Perdirjenim Tahun 2016 tersebut tertuang tata tertib sebagai berikut; (1) Pengungsi harus tinggal di tempat yang telah ditentukan oleh Dirjen Imigrasi; (2) Pengungsi tidak diizinkan untuk berada di area bandar udara atau pelabuhan laut kecuali didampingi petugas imigrasi; (3) pengungsi tidak boleh mencari kerja, mengendarai kendaraan tanpa SIM, menjaga ketertiban di wilayah tempat tinggal; dan (4) harus melapor kepada Imigrasi sebulan sekali.

Dalam kegiatan ini juga Kesbangpol dan seluruh anggota satgas terus melakukan upaya sosialisasi kepada pemilik Community House agar tidak melakukan pembiaran kepada pengungsi yang melanggar tata tertib.

“Bapak Ibu, tata tertib pengungsi harus bapak ibu terapkan kepada seluruh pengungsi yang berada di tempat penampungan bapak ibu. Salah satunya ya kendaraan bermotor ini. Warga Negara Indonesia saja tidak membawa SIM akan mendapatkan tilang dari polisi. Apalagi pengungsi yang sudah jelas tidak mempunyai SIM ini. Kami juga telah melakukan sosialisasi sebelumnya terkait tatib pengungsi ini.” Ujar Sahrul, Mewakili Kasatgas PPLN Kota Makassar.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin mengatakan bahwa motor yang ditertibkan ini akan disimpan di Rudenim Makassar dan mengikuti regulasi kepolisian, yaitu penyimpanan selama beberapa waktu.

“Seluruh kendaraan pengungsi yang ditertibkan akan disimpan di Rudenim Makassar. Sesuai kesepakatan Satuan Tugas PPLN, kendaraan bermotor pengungsi ini akan diamankan di Rudenim Makassar selama beberapa waktu dan dicarikan solusi agar pengungsi tidak dapat lagi mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM.” Ucap Karudenim, Alimuddin.