RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (Satgas PPLN) Kota Makassar melaksanakan penertiban kendaraan bermotor milik pengungsi luar negeri yang berada di Kota Makassar. Rumah Detensi Imigrasi Makassar yang tergabung dalam Satgas PPLN turut hadir dalam penertiban kendaraan bermotor pengungsi luar negeri.

Penertiban Kendaraan bermotor yang dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada hari Selasa, 3 Oktober 2023 dan 9 Oktober 2023 merupakan tindak lanjut dari masifnya laporan masyarakat sekitar community house pengungsi yang merasa terganggu dengan pengungsi yang ugal-ugalan di sekitar tempat penampungan padahal pengungsi tidak mempunyai SIM.

Penertiban yang dipimpin oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar selaku ketua satgas diikuti Dinas Sosial Kota Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Kepolisian Kota Besar Makassar (Polrestabes), Kepolisian Sektor Tamalate dan Rudenim Makassar.

Dalam penertiban ini, terdapat total 30 motor pengungsi yang dibawa ke Rudenim Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 16 motor pengungsi di tertibkan pada tanggal 3 Oktober dan 14 motor yang ditertiban pada tanggal 10 Oktober.

Masih terdapat resistensi dari pengungsi luar negeri pada kegiatan penertiban ini. Padahal, Seluruh kewajiban dan larangan pengungsi selama berada di Indonesia telah di pasang pada setiap Community House Pengungsi. Seluruh peraturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Tahun 2016 Tentang Penanganan Imigran Ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi.

Dalam Perdirjenim Tahun 2016 tersebut tertuang tata tertib sebagai berikut; (1) Pengungsi harus tinggal di tempat yang telah ditentukan oleh Dirjen Imigrasi; (2) Pengungsi tidak diizinkan untuk berada di area bandar udara atau pelabuhan laut kecuali didampingi petugas imigrasi; (3) pengungsi tidak boleh mencari kerja, mengendarai kendaraan tanpa SIM, menjaga ketertiban di wilayah tempat tinggal; dan (4) harus melapor kepada Imigrasi sebulan sekali.