RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa pelanggar kampanye di medsos terancam penjara maksimal 2 tahun.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 521 dan 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Lolly mengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

“Kami perlu ingatkan ada Pasal 521, berkenaan dengan ini, yang ancamannya pidana penjara kalau Pasal 280 dilanggar termasuk pelanggarannya di medsos,” kata Lolly dikutip dari CNNIndonesia.com.

“Potensi pelanggaran tinggi, enggak? Ya, tentu saja tinggi,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, Lolly mengaku Bawaslu di daerah bakal memberikan laporan ke Bawaslu pusat setiap hari, sehingga semua dapat termonitor.

Lolly juga mengklaim Bawaslu telah melakukan antisipasi adanya pelanggaran pemilu dari sebelum masa kampanye.

“Tentu saja kami memastikan alat kerja pengawasan itu dipahami oleh seluruh jajaran pengawas pemilu, sehingga nanti tidak ada yang missed,” tandasnya.

KPU telah menetapkan tiga paslon untuk Pilpres 2024. Ketiga paslon itu yakni Anies-Cak Imin dengan nomor urut satu, Prabowo-Gibran dengan nomor urut dua, dan Ganjar-Mahfud dengan nomor urut tiga.