RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) klaim belum menerima surat pemberitahuan terkait status hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana bila memang surat dari KPK itu telah diterima, Kemensetneg akan langsung menyerahkan surat tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sampai sore hari ini, pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK,” kata Ari dikutip dari CNNIndonesia.com.

Di sisi lain, Ari juga menyebut Presiden Jokowi telah bertolak ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) untuk menghadiri rangkaian kegiatan di KTT Perubahan Iklim (COP 28) pada Kamis pagi tadi.

“Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023,” ujarnya.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango sebelumnya mengatakan mereka telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi perihal status hukum Wamenkumham.

Nawawi menyatakan tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini.

Ia pun menjelaskan pihaknya berkomitmen mengumumkan status hukum seseorang bersamaan dengan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka.

KPK, lanjut Nawawi, juga telah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengatakan mereka telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi perihal status hukum Wamenkumham Eddy Hiariej.

Nawawi menyatakan tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini.