RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) sebut Firli berisiko mengganggu jalannya penyidikan jika tidak ditahan meski telah berstatus tersangka.

“Kalau saya melihat risiko itu ada, khususnya soal merusak barang bukti misalnya atau mempengaruhi saksi-saksi misalnya,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Sabtu (2/12), dikutip dari detikcom.

“Kalau melarikan diri sih saya percaya Firli Bahuri tidak akan melarikan diri ya. Tapi mempengaruhi saksi-saksi, melakukan berbagai upaya untuk mengganggu penyidikan itu ada resiko itu menurut saya,” lanjutnya.

Menurut Zaenur, sudah seharusnya Firli ditahan. Sebab, itu berisiko merusak dan menghilangkan barang bukti.

“Tentu seorang tersangka akan menggunakan segala daya dan upaya untuk menghindar dari jeratan aparat penegak hukum, sehingga jika seorang penyidik melihat tersangka ada risiko untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti melalui tindak pidana, itu sudah seharusnya ditahan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Zaenur menyarankan penyidik menahan Firli. Dia mempersilakan penyidik mempertimbangkan penahanan Firli.

“Silakan penyidik pertimbangkan dengan bijaksana bukan asal tahan orang, tetapi menghitung risikonya secara kalkulatif secara objektif. Kalau memang ada risiko itu seharusnya melakukan penahanan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa membeberkan alasan penyidik tidak menahan Firli.

“Belum diperlukan,” kata Arief, Jumat (1/12).

Namun Arief belum merinci lebih jauh mengenai pertimbangan yang dilakukan pihaknya sehingga dianggap belum perlu melakukan penahanan terhadap Firli.