RAKYAT.NEWS, DEPOK – Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Aswin mengatakan telah ada akta persetujuan perdamaian antara Muchdan Bakri dan H.Rahmat dengan putusan perkara nomor 197/pdt.g/2022, pada 25 Agustus 2022 lalu.

“Kalau saya baca, perkara itu akta perdamaian, Muchdan Bakri dan H.Rahmat sudah damai,” kata Aswin kepada Rakyat News, Selasa (12/12/2023) lalu.

Jadi, kata Aswin, PN Depok waktu itu hanya memerintahkan kepada kedua belah pihak agar mentaati kesepakatan yang telah di buat.

Adapun, ia menyebutkan rincian bunyi putusan perkara nomor 197/pdt.g/2022 pengadilan depok, yakni pasal 1 tertera indentitas para pihak, pasal 2 mengenai jumlah uang yang di konsinyasi atau dititipkan di pengadilan Negeri Depok sebasar Rp.13.870.539.778.

“Pasal 3 mengenai pembagian masing-masing pihak, atas nama Mucdhan Bakri mendapat Rp6000.000.000 dan atas nama H.Rahmat mendapat Rp.4000.000.000,” kata Aswin.

Sedangkan pasal 4 berbunyi uang sisa pembagian dari nilai yang sudah di bagikan Rp. 3.870.539.778 untuk pembayaran pengurusan surat.

“Dan pasal-pasal berikutnya menyatakan kesepakatan di dalam perkara tersebut,” tutupnya.