RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut negara akan rugi jika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak membayar utang ke Jusuf Hamka.

“Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar bunganya bertambah terus sesuai dengan putusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja itu artinya tersendiri secara hukum,” kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Mahfud pun meminta Kemenkeu dan Jusuf duduk bersama membicarakan jumlah uang yang mesti dibayarkan. Menurutnya, kedua pihak bisa saling mengajukan usul hingga mencapai kesepakatan.

“Saya sudah katakan Kemenkeu wajib membayar, jumlahnya dibicarakan lagi. Tentu dibicarakan lagi, kedua belah pihak bisa mengajukan usul,” ucapnya.

Sebelumnya, Jusuf Hamka mengungkapkan pemerintah melalui Kemenkeu hanya mau membayar utang kepadanya senilai Rp78 miliar. Padahal, sebelumnya pria yang akrab disapa Babah Alun itu menagih utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp800 miliar.

Jusuf mengatakan pemerintah cuma mau membayar utang pokok senilai Rp78 miliar. Artinya, pemerintah tak mau membayar denda 2 persen per bulan.

“Waktu itu juga negosiasi yang dari Rp400 miliar (2017) ke Rp179 miliar adalah denda 37,5 persen dan pokok Rp78 miliar. Sekarang cuman pokoknya saja tanpa denda sama sekali,” ucap Jusuf.

Ia pun mengaku belum mau menerima putusan itu. Jusuf pun kemudian berharap pemerintah bisa adil dan bermurah hati membayar utang.

Seperti yang diberitakan CNNIndonesia.com, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo enggan berkomentar jauh mengenai masalah itu.

“Sebaiknya ditanyakan Kemenko Polhukam karena ini dihandle Satgas BLBI bersama-sama,” katanya.

Sengkarut utang piutang antara Jusuf dengan Kemenkeu bermula dari deposito perusahaannya PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.