“Inovasi-inovasi KAI ini memberikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan informasi publik baik secara offline maupun online,” kata Didiek.

Sampai dengan 1 Desember 2023, jumlah pemohon informasi ke PPID KAI pada tahun 2023 telah mencapai 254 orang, dengan rata-rata waktu jawab 7 hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.

Masyarakat dapat memperoleh informasi publik KAI dengan mendatangi kantor PPID KAI di setiap area kerja KAI atau secara online melalui aplikasi PPID KAI, situs ppid.kai.id, email kip@kai.id, dan WhatsApp di 0878 6888 1408.

“Penghargaan ini menjadi perwujudan KAI untuk selalu memberikan pelayanan yang informatif, profesional, dan transparan kepada masyarakat. KAI juga terus berupaya memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dalam pelayanan informasi publik yang pada akhirnya bisa mewujudkan kemandirian masyarakat di berbagai aspek kehidupan, mandiri dalam informasi, dan mandiri dalam mengembangkan diri sendiri untuk menuju Indonesia maju,” tutup Didiek.