RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Mulyadin menanggapi sikap tidak responnya Disparbud Kota Bekasi atas insiden jari anak putus di kolam renang Bekasi Timur. Dengan begitu, Ombusman akan mengecek terlebih dahulu.

Menurut Mulyadin, Ombudsman harus memastikan informasi tersebut dahulu.

“Karena di Ombudsman data-data validitas informasi juga harus disampaikan resmi ke Ombudsman. Baru kami akan pelajari kelengkapan syarat-syarat formil dan materilnya,” kata Mulyadin kepada Rakyat News, pada Kamis (28/12/2023).

Sehingga, kata Mulyadin, jika pelaporan yang insiden yang dimaksud memenuhi syarat formil dan materil.Pastinya, akan menindaklanjuti sesuai tugas, fungsi dan kewenagan berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.

Yang jelas, ia menegaskan pada prinsipnya jika ada hal-hal potensi tentang mall administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik tentu akan merespon secara cepat dengan kewenangan yang ada.

“Ini kan baru informasi, selagi itu memenuhi syarat formal dan materil silahkan laporkan ke Ombudsman untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Sebelumnya, Seorang anak perempuan berinsial NA (12), mengalami insiden hingga jari manisnya putus di sebuah kolam renang di Bekasi Timur, pada Jumat (15/12/2023) lalu.

Orang tua NA, Lilis membenarkan anaknya mengalami insiden di kolam renang hingga jari manisnya putus.

“Benar iya anak saya, katanya sih anak saya kepeleset pegangan besi dekat sekitaran kolam renang, model besinya begini jadi jari anak saya nyangkut disitu,” terangnya, Senin (18/12/2023).