RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menggelar webinar dengan tema “Kupas Tuntas Siskeudes 2.0.6” pada Kamis (18/1/2024).

Keynote speaker dari Kepala BPI Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta menyampaikan pembahasan kali ini setiap pemerintah daerah terdapat link Siskeusdes (Sistem Keuangan Desa) merupakan aplikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini, kata Ivanovich, sudah ada 13 regulasi yang mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun 2024. Sehingga, dapat melihat secara langsung melalui link Siskeudes.

Ivanovich memaparkan berbagai regulasi baik undang-undang desa yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) maupun Undang-Undang Keuangan Pusat dan Daerah, undang-undang nomor 19 tahun 2023 di nomor 4 tentang APBN.

“Dari level undang-undang inilah melibatkan dana desa, pertama pemodalan Bumdes,” kata Ivanovich.

Sebelum itu, ia mengungkapkan banyak yang meragukan perkembangan Bumdes tentang modal. Namun, ketika sudah ada packing pemodalan malah ada meragukan kembali dengan alasan kesiapan pengolaan BUMDes itu sendiri.

“Maka saya mempunyai strategi dana desa atau APBdes digunakan untuk SDM Bundes, sehinga semester 2 ketika dana desa digunakan modal Bumdes SDM susah siap,” kata Ivanovich.

Ia menerangkan, meski sudah ada Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT nomor 13 tahun 2023 itu menyebutkan semua Padat Karya Tunai Desa untuk meningkatkan produktifitas ekonomi desa melalui BUMDes, tetapi akun yang dapat digunakan hanya 2 saja yakni akun penambahan modal awal BUMDes dan akun peningkatan SDM BUMDes.

Selain itu, ia mengingatkan desa- desa yang ingin mengetahui wilayahnya termasuk rawan pangan atau tidak, karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bagi desa dapat mengalokasi 20% untuk penanganan rawan pangan.