RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkomitmen untuk mempertajam transformasi digital, utamanya pada aspek pelayanan publik.

Saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Kesehatan tengah memutakhirkan layanan digital izin tenaga kesehatan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.

“Pasca diterbitkannya Undang-Undang Kesehatan, maka kita perlu melakukan beberapa penyesuaian dalam layanan digital izin tenaga kesehatan pada MPP Digital. Hal ini bertujuan untuk memperkuat MPP Digital dan meningkatkan kepuasan pelayanan dari aplikasi MPP Digital itu sendiri,” ujar Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Herman.

Herman menyampaikan hal itu dalam pembukaan diskusi Penyusunan Roadmap dan Demo Aplikasi MPP Digital Terbaru Penyesuaian Undang-Undang (UU) No. 17/2023 tentang Kesehatan di Jakarta, pada Jumat (2/2/2024).

Herman menjelaskan, pemerintah secara terus-menerus melakukan berbagai perbaikan pelayanan publik. Salah satunya adalah dengan melakukan langkah percepatan melalui digitalisasi.

Digitalisasi pelayanan publik diharapkan akan mempercepat pelayanan, memangkas berbagai tahapan dalam mendapatkan layanan menjadi lebih sederhana, dan dapat diakses melalui berbagai media elektronik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah harus mampu menyediakan berbagai platform yang dapat diakses masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad menjelaskan peran MPP Digital akan terus dioptimalkan. MPP Digital akan mempermudah pengurusan berbagai layanan yang sebelumnya diakses masyarakat secara langsung di gedung MPP.

“Digitalisasi tidak saling menggantikan ekosistem pelayanan yang satu dengan yang lainnya, namun saling memperkuat dan menyederhanakan proses sehingga masyarakat dapat mengkases layanan dengan cara yang paling memungkinkan sesuai dengan kebutuhannya baik pelayanan itu dilakukan secara secara langsung (direct services), pelayanan bergerak (mobile services), pelayanan mandiri (self-services), dan aplikasi (electronic services),” ujarnya.