RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari beserta enam orang lainnya tidak membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Ketua DKPP, Heddy Lugito menganggap, vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

“Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Heddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024), dikutip CNNIndonesia.com.

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.

“Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” tuturnya.

Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).