RAKYAT.NEWS, JAYAPURA – Seorang wanita berinisial YR (23) menjadi korban pembunuhan saat menjalani proses pemungutan suara di TPS 01 Desa Swapodibo, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Rabu (14/2/2024).

Pelaku merupakan kekasih korban berinisial RR (21), alasannya karena keluarga korban tidak menyetujui hubungan asmara keduanya.

“Kejadian ini tidak ada hubungannya dengan Pemilu, ini karena masalah asmara,” ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri, di Jayapura, Rabu (14/2/2024), dikutip KOMPAS.com.

Kejadian bermula ketika RR yang sudah terlebih dulu melakukan pencoblosan melihat YR di dalam TPS. Setelah itu, RR kembali ke rumah untuk mengambil pisau dan pergi ke TPS.

“Pelaku masuk lewat belakang tempat bilik suara dan kemudian pelaku menikam korban berulang kali,” kata Fakhiri.

Usai kejadian, pelaku kemudian lari ke rumahnya dan akhirnya ditangkap polisi tanpa perlawanan.

Sedangkan korban sempat dilarikan ke RSUD Biak tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Fakhiri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sakit hati karena keluarga YR melarang hubungan mereka yang sudah tinggal satu rumah walau belum menikah.

“Keluarga korban melarang pelaku untuk bertemu dengan korban dan anak mereka,” kata dia.