Yang terakhir dari Ketua Asisosiasi Pendamping Masyarakat Desa Jawa Barat, Linda bahwa dirinya melihat ini dengan metode pengembangan literisasi bagi masyarakat desa, terdapat tiga point yaitu peluang, strategi, manfaat.

Kebetulan, pihaknya secara teknis yang langsung mengetahui persis di lapangan.

Menurutnya, terbitnya Keputusan Menteri Desa nomor 3 Tahun 2024 itu, serta mendapat dukungan dari Kemendikbud. Hal ini sangat jelas menjadi peluang bagi yang ingin mengembangkan literisasi desa.

Disamping itu, ia menyinggung peran pendamping desa untuk merealisasikan kebijakan dari regulasi yang sudah ada.

“Ini tertuang dalam Kemendes PDTT nomor 143 Tabun 2022 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa yaitu tenaga pendamping Profesional melaksanakan dan mengawal setiap kebijakan Kementerian,” kilasnya.