RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sebanyak 48 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan menempuh jalur hukum jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak merespons lagi somasi kedua yang dilayangkan terkait dugaan kecurangan Pemmilu 2024.

Mereka akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan perdata ke pengadilan.

Langkah tersebut dikarenakan somasi pertama yang pada 9 Februari lalu tidak mendapat respons dari Jokowi.

“Somasi kedua ini intinya kami menggarisbawahi apakah Presiden masih punya itikad, masih punya etika, dalam menjalankan etika kepemimpinan dan juga etika moral berbangsa dan bernegara,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya setelah melayangkan somasi di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Sejumlah hal yang menjadi sorotan terhadap Jokowi adalah pernyataan Jokowi untuk cawe-cawe, pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak, dan pembiaran yang dilakukan Jokowi terhadap pelanggaran etik KPU dan Bawaslu.

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam somasi itu. Pertama, Jokowi diminta meminta maaf kepada rakyat. Mereka memberi waktu tujuh hari kepada Jokowi untuk menuntaskannya.

“Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan nir-etika yang dilakukan selama proses pemilu,” ucap Dimas.

Kedua, Jokowi harus menghentikan kesewenang-wenangan penggunaan kekuasaan demi kepentingan politik. Ketiga, Jokowi harus menyanksi bawahan yang tidak netral dalam pemilu. Para LSM juga menuntut Bawaslu mengusut tuntas dan adil kecurangan pemilu.

“Melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU Republik Indonesia karena terbukti telah terindikasi melanggar kode etik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu,” ucapnya.