Katanya, pengesahan RUU tersebut tidak boleh ditunda, karena pemerintah kedepan akan mengalami masa transisi dari Jakarta ke IKN pada juni mendatang.

“Harus (segera disahkan), karena tidak boleh tunda lagi. Kalau tunda lagi, nanti kan rencana pemerintah Juni sudah kirimkan beberapa kementerian, karena pergeseran masa transisi, transfer kerja, kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini,” tegasnya.

Ia berharap, RUU yang mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara itu disahkan pada masa sidang saat ini.

“Makanya saya kira Jakarta harus dipastikan status hukumnya,” sambungnya.