Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi, SE (Foto. Ari Lau)

JENEPONTO, RAKYAT NEWS Munculnya tanggapan yang menilai kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto masih buruk, menjadi motivasi tersendiri bagi direksi dan seluruh jajarannya untuk memperbaiki manajemen terutama dalam hal indeks kepuasan masyarakat (IKM) dan opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi hal tersebut Direktur PDAM Jeneponto Junaedi, SE mengungkapkan bahwa dirinya mengawali karirnya sebagai direktur PDAM Jeneponto pada bulan November 2018. Dimana pada saat itu, kondisi PDAM Jeneponto dalam kondisi sakit bahkan mati suri akibat sejumlah permasalahan internal yang ditinggalkan direksi sebelumnya.

Junaedi menuturkan kondisi keuangan PDAM pada saat awal menjabat direktur dalam keadaan kolaps akibat terlilit utang miliaran rupiah, seperti banyaknya tunggakan listrik, gaji para karyawan empat bulan tidak terbayarkan, dan BPJS ketenagakerjaan juga tidak terbayar.

“Jadi pada saat itu, kami menjabat sebagai direktur PDAM Jeneponto, kondisi keuangan dalam keadaan sakit akibat terlilit utang miliaran rupiah, sehingga BPK memberikan opini penilaian dalam kondisi sakit,” ungkap Junaedi kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (5/1/2021).

Kemudian pada tahun 2019, lanjut Junaedi pihaknya terus melakukan perbaikan manajemen internal di PDAM Jeneponto. Namun karena pada saat itu Jeneponto mengalami bencana banjir bandang pada tanggal 20 Januari 2019, berakibat sejumlah pompa PDAM terbawa arus banjir, yang berimbas pelayanan PDAM Jeneponto agak terganggu.

“Tidak hanya pompa PDAM yang terbawa arus banjir, namun keuangan PDAM Jeneponto masih minus akibat masih terlilit utang, sehingga BPK memberikan opini penilaian tidak wajar pada tahun 2019,” kata Karaeng Ngawing panggilan akrabnya.

Namun pada tahun 2020, kata Junaedi, dengan perbaikan manajemen secara menyeluruh di internal PDAM Jeneponto, akhirnya BPK memberikan opini penilaian kepada PDAM Jeneponto yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Alhamdulillah, pada tahun 2020 pihak BPK memberikan opini penilaian terhadap keuangan PDAM Jeneponto yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Insya Allah, pada tahun 2021 ini mudah-mudahan kita bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Junaedi optimis.

Rakyat News
Hasil Survey Yayasan Analisis Data Nusantara untuk Layanan PDAM Jeneponto

Selanjutnya, sambung Junaedi, untuk indeks kepuasan masyarakat (IKM) untuk layanan PDAM Jeneponto berdasarkan data survey dari Yayasan Analisis Data Nusantara pada tahun 2020 baru mencapai angka 68,14 persen dengan kategori masih buruk. Sedangkan pada tahun 2021 terjadi peningkatan menjadi 73,02 persen dengan kategori kurang baik.

“Insya Allah, sisa 2 persen lagi atau 75 persen jika dicapai, maka layanan PDAM Jeneponto terhadap indeks kepuasan masyarakat (IKM) akan mendapatkan predikat baik,” tambah Junaedi.

Junaedi juga mengakui bahwa keluhan masyarakat pelanggan selama ini adalah masalah tarif air yang dinilai tinggi. Pihak PDAM Jeneponto hanya pada tahun 2018 sempat menaikkan tarif air sebesar Rp 5 per seribu liter atau perkubik.

“Jadi sejak tahun 2019 sampai tahun ini tidak pernah kita naikkan tarif air. Dimana tarif untuk kategori sosial hanya Rp 3.200 perkubik, sedangkan tarif dasar yaitu Rp 4.500 perkubik,” sebut Junaedi.

Kemudian Junaedi juga menjelaskan bahwa yang mempengaruhi manajemen keuangan selama ini sehingga belum normal adalah masih adanya tunggakan pelanggan yang masih sangat tinggi, dimana pada tahun 2019 tunggakan pelanggan sebesar Rp 5,6 Miliar, sedangkan pada tahun 2020 tunggakan masih berkisar Rp 5 Miliar. Meskipun demikian ada penurunan sedikit dari tunggakan pelanggan dari tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, Junaedi berharap kesadaran para pelanggan untuk melunasi utang airnya yang sampai saat ini dinilai masih sangat tinggi yaitu sekitar Rp 5 Miliar.

“Jika utang pelanggan dilunasi maka tentu saja pelayanan PDAM Jeneponto akan di maksimalkan terutama untuk peningkatan pelayanan kualitas air dan kebutuhan biaya operasional yang dianggap masih kurang,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, PDAM Jeneponto selama ini belum pernah mendapatkan subsidi dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto, namun dengan kemandiriannya PDAM saat ini masih tetap beroperasi dan melayani pelanggan di Butta Turatea. (*)