RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima satu sengketa Pilpres, 13 sengketa Pileg DPR/DPRD, dan dua sengketa Pileg DPD di hari terakhir pengajuan sengketa setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Hari ini, Sabtu (23/3/2024), merupakan hari terakhir pengajuan sengketa Pilpres dan Pileg. Untuk Pilpres pendaftaran sengketa ialah selama 3 hari, maka akan berakhir pukul 24.00 WIB. Sedangkan Pileg pendaftaran sengketa selama 3×24 jam, dan akan berakhir pukul 22.19 WIB.

Mengutip detikcom, untuk Pilpres yang telah mengajukan sengketa ialah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Timnas AMIN mengajukan sengketa pada Kamis (21/3/2024) dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara untuk DPD, diajukan oleh Edwin Pratama Putra di Provinsi Riau dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024. Selain itu, ada pula calon anggota DPD Provinsi Riau, Alpasirin turut mengajukan sengketa pemilu dengan akta permohonan Nomor 02-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.

Kemudian untuk DPR/DPRD, total ada 13 sengketa yang telah diajukan ke MK. Berikut daftarnya:

1. TR. Muhibuddin, Partai Aceh untuk Provinsi Aceh
– Akta permohonan Nomor 09-02-21-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

2. Muhammad Zamharir, Demokrat untuk Provinsi NTB
– Akta permohonan Nomor 10-02-14-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

3. Nurmiati La Abusaleh, PAN untuk Provinsi Maluku
– Akta permohonan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

4. Abrianto, Partai Hanura untuk Provinsi Sumatera Selatan
– Akta permohonan Nomor 02-02-10-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

5. Ronny Bara Pratama, Partai Golkar untuk Provinsi DKI Jakarta
– Akta permohonan Nomor 04-02-04-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

6. Sungkomo Partai Amanat Nasional untuk Provinsi Jawa Timur
– Akta permohonan Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

7. Rio Valentino Palilingan, PDIP untuk Provinsi Sulawesi Utara
– Akta permohonan Nomor 05-02-03-25/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

8. Masturo, Partai NasDem untuk Provinsi Sumatera Selatan
– Akta permohonan Nomor 06-02-05-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.