RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, PT SHB yang merekrut mahasiswa untuk magang di Jerman, tidak terdaftar program MBKM Kemendikbud dan sebagai perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat di gunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri,” tuturnya, mengutip CNNIndonesia.com.

PT SHB bekerjasama dengan PT CVGEN untuk melakukan perekrutan mahasiswa magang ke Jerman dan berhasil memberangkatkan 1.047 mahasiswa yang juga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam menjalankan aksinya, PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan kampus di Indonesia. Program magang itu juga diklaim termasuk dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS,” kata Djuhandhani.

Di sisi lain, Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan 1.047 mahasiswa magang yang menjadi korban TPPO ke Jerman sudah dipulangkan ke Indonesia sejak program magang non-prosedural itu rampung pada akhir tahun lalu.

“Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023,” tuturnya.

Kini universitas terkait yang terlibat dalam aksi tersebut akan menjalani pemeriksaan dari Bareskrim Polri.

“Tentu siapapun yang memang menjadi saksi terkait konteks perkara, untuk membuat terang peristiwa ini akan kami lakukan koordinasi dan juga pemeriksaan,” kata Trunoyudo.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek dan KBRI Jerman untuk mendalami kasus tersebut.