RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, materi tersebut diajukan karena Prabowo-Gibran dianggap melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

“Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujarnya di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Selain itu, Todung menyebut dalam gugatan yang sama pihaknya juga meminta agar MK dapat mengabulkan permohonan untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang pada seluruh TPS di Indonesia.

Terakhir, ia mengatakan pihaknya juga meminta MK untuk membatalkan penetapan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.

“Kami minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPI untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang,” tuturnya.

TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 di MK dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu (23/3/2024).

Todung menyampaikan terima kasih kepada MK yang telah menerima pendaftaran. Mereka juga akan segera melengkapi bukti dan lampiran.

“Memang masih ada barang bukti yang belum kita serahkan. InsyaAllah malam ini kami akan lengkapi,” kata Todung setelah menyerahkan berkas gugatan,” katanya.