RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Deklarator Asosiasi Dosen Pendidikan Antikorupsi Indonesia (ADPAKI), Andi Ruhban mengungkapkan, buka puasa yang digelar oleh pejabat dapat termasuk ke dalam bentuk gratifikasi sebagai akar korupsi.

Karena, kata Ruhban, buka puasa yang digelar oleh pejabat, di kantor ataupun di rumah jabatan, sangat rawan disponsori oleh pihak rekanan meskipun itu hanya dalam bentuk air minum kemasan.

“Buka Puasa yang disponsori oleh rekanan adalah terlarang,” kata Ruhban dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).

Menurut Ruhban, hal itu menjadi menarik, berhubung Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi kebijakan nasional. Mengingat tunjangan tersebut diperoleh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk juga TNI dan Polri dan pegawai BUMN.

Sebaiknya, menurut Ruhban, bulan Ramadan dijalani dengan penuh kesucian dan tidak dicemari segala ragam bentuk korupsi.

“Yah hindari konflik kepentingan dengan vendor,” ucap Ruhban.

“Buka Puasa yang disponsori oleh rekanan adalah terlarang,” imbuhnya.