RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Majelis Syura mengamanatkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI untuk mendorong Hak Angket sebagai tanggung jawab moral dan hak konstitusional DPR RI.

Fokus untuk mengawal gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga merupakan amanat hasil Musyawarah Majelis Syura ke-X yang digelar di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS, Jakarta, Sabtu (23/4/2024).

“PKS, melalui Fraksi di DPR RI, terus berupaya mendorong digulirkannya Hak Angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap perundang-undangan,” kata Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengutip CNNIndonesia.com.

Ahmad mengatakan, partainya akan fokus mengawal gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tuntas.

Ahmad mengatakan, pihaknya juga telah menyerahkan semua data yang diperlukan dalam proses sengketa.

“Tim Hukum PKS telah memberikan secara langsung data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi,” katanya, Minggu (24/3/2024).

Bukan hanya sengketa Pilpres, Ahmad juga menyebut, Tim Hukum PKS telah mengajukan gugatan ke MK untuk Pileg 2024.

Sejumlah kelompok datang dan mengajukan gugatan ke MK usai diumumkannya hasil raihan suara Pemilu 2024. Gugatan utamanya dilayangkan untuk kemenangan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan raihan 96,2 juta suara atau 58,5 persen suara sah.

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ada di urutan kedua dengan 40 juta suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di urutan buncit dengan meraih 27 juta suara.

Kubu AMIN lebih dulu mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK dan terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.