CILACAP, RAKYAT NEWS – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di saluran irigasi di Desa Mulyasari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.

Adapun tersangka yang tidak lain adalah Ibu bayi tersebut berinisial ADS (15) dan berstatus pelajar. Tersangka diketahui pihak kepolisian saat masih di rawat di RSUD Majenang akibat pendarahan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan pasca penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan pada hari Jumat sekitar pukul 05.00 wib, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua bayi.

“Pada hari Sabtu (24/03/2024) kita mendapat laporan dari rumah sakit ada seorang wanita yang dirawat dengan kondisi pendarahan, kemudian tim kami langsung mendatanginya. Dari hasil interogasi, wanita tersebut mengaku merupakan ibu dari bayi yang dibuangnya” ungkap Kapolresta Cilacap saat Konferensi Pers, Senin (25/03/2024).

Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan pelaku yang masih di bawah umur tersebut mengaku melahirkan di rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya.

“Sesaat setelah bayi dilahirkan, mulut bayi itu disumpal dengan pakaian dalam sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia, setelah itu oleh pelaku bayi tersebut di bawa keluar rumah dan dibuang ke saluran irigasi” ujarnya

Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu dari bayi yang saat ini masih di rawat di rumah sakit, serta mencari pelaku lain jika ada yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi ini.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 10 tahun.

Selain itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap Ibu Arida Puji Hastuti menekankan pentingnya pengawasan para orang tua terhadap pergaulan anak-anak di masyarakat.