RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Hal tersebut terdapat dalam Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) yang telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir, mengutip CNNIndonesia.com.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir soal RUU Desa.

Rapat paripurna DPR tersebut hanya dihadiri 69 anggota. Sementara 234 izin dan 272 sisanya absen. Rapat dinyatakan mencapai kuorum.

RUU Desa sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.