RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai dalil Anies-Muhaimin (AMIN) yang menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat formil tidak dapat diterima.

“Dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon pada halaman 22 sampai dengan halaman 34 adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada,” kata kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, dalam sidang sengket hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

KPU menganggap aneh sikap pasangan AMIN yang mempersoalkan pencalonan calon wakil presiden nomor urut 2 yakni Gibran Rakabuming Raka setelah adanya ketetapan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil calon presiden wakil presiden setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil.

Hifdzil pun ragu AMIN akan menggugat pencalonan Gibran tersebut apabila mereka yang keluar sebagai pemenangan Pilpres 2024.

“Pertanyaan adalah, andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon? Tentu jawabannya tidak,” ujar dia.

Pasalnya, sejak Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden, kubu Anies-Muhaimin tidak pernah melayangkan keberatan kepada KPU.

Sebaliknya, kata Hifdzil, Anies-Muhaimin bersama pasangan Prabowo-Gibran justru mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan debat kampanye Pilpres 2024.

“Bahkan pada metode debat kampanye, pemohon saling melempar pertanyaan, jawaban serta sanggahan, dalam semua kesempatan kampanye metode debat,” ujar dia.