RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan Ganjar-Mahfud yang menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melindungi Hasyim Asy’ari karena Ketua KPU RI itu dianggap tidak mengindahkan putusan pelanggaran etik.

“Bahwa terhadap dalil pemohon yang menyatakan langkah DKPP untuk melindungi Hasyim Asy’ari, kami menghitung, Yang Mulia, nama Hasyim Asy’ari disebut sekitar 33 kali, Yang Mulia, luar biasa sekali, —selaku Ketua KPU, menurut termohon hal itu tidak benar,” ucap Kuasa Hukum KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024), mengutip Kompas.com.

KPU juga membantah Ganjar-Mahfud yang menuding pihaknya tidak independen dan berpihak ke salah satu pasangan capres-cawapres tertentu.

Selain itu, KPU juga mementahkan tudingan Ganjar-Mahfud yang menyebut instrumen penegakan hukum terkait pemilu saat ini tidak efektif. KPU juga tak setuju jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disebut tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran.

“Adalah dalil yang emosional tendensius dan cenderung tidak rasional,” kata Hifdzil.

Atas tuduhan-tuduhan tersebut, KPU mengeklaim, pihaknya tetap mampu menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik dan integritas penyelenggara tetap terjaga.

Hifdzil menyebut, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI tidak sebanyak pelanggaran yang dicatatkan oleh Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman.

Pembelaan ini disampaikan oleh Hifdzil di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Faktanya, jika diperbandingkan dengan KPU periode sebelumnya, pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak pada periode yang lalu,” kata Hifdzil.