RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemeriksaan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

“Benar (sudah dihentikan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (28/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

“Maka apabila ada yang sedang disangkakan, didakwa dan diadili dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) KUHP yang berbunyi ‘bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya’,” tuturnya.

“Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis tanggal 21 Maret 2024,” imbuh dia.

Informasi soal kasus Aiman dihentikan itu pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa. Kata dia, penghentian penyidikan kasus tersebut diketahui berdasarkan surat yang dikirim oleh Polda Metro Jaya.

“Tadi malam kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan (SP3),” kata Finsensius di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2024).

Berdasarkan surat tersebut, kata Finsensius, kasus Aiman ini dihentikan dengan alasan demi hukum.

“Kami bersyukur kasus Aiman Witjaksono ini dihentikan dengan alasan demi hukum. Memang, sejak awal kami meyakini betul kasus saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana,” ujarnya.