RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 adalah hal yang tidak elok. Alasannya, karena presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

“Nah, cawe-cawenya kepala negara ini Mahkamah sebetulnya juga apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI? Kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Hakim konstitusi, Arief Hidayat, di ruang sidang MK, Jumat (5/4/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” imbuhnya.

Arief menjelaskan dalil pemohon baik kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Jokowi dalam Pilpres 2024. Seperti ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri hingga pengerahan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Kata Arief, sangkaan tersebut perlu dibuktikan dalam persidangan.

“Kemudian ada peran serta lurah atau kepala desa juga yang ikut cawe-cawe, menggalang massa, dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral,” tutur Arief.

“Tapi, ternyata, dari berbagai diskusi, bansos itu elektoral lebih berkaitan, dalam persidangan ini muncul berkaitan dengan pileg. Jadi, partai yang naik pesat adalah Golkar. Nah, ini mungkin nanti bisa direspons,” sambungnya.

Pada hari ini, MK menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.