Selaku pemohon, AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam permohonan terpisah ke MK menyatakan tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.