Sementara pembawa materi dalam Sosialisasi tersebut yakni Prof. Dr. Muhammad, SIP, MSi, salah satu guru besar Universitas Hasanuddin.

Prof. Muhammad mengatakan pilkada merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai amanat konstitusi.

Menurutnya, netralitas merupakan salah satu hal penting dalam penyelenggaran tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan “Setiap ASN harus netral untuk menjalankan tugas secara profesional,”ungkapnya.

Dia mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi, yakni meminimalisir dan mengidentifikasi potensi ketidaknetralan ASN, Polri, TNI dalam pelaksanaan pilkada.

Lebih lanjut Dirinya mengharapkan agar ASN, TNI dan Polri bisa menjaga netralitas sehingga menghasilkan pilkada yang aman, damai, tenteram dan berkualitas “ASN boleh hadir kampanye asal jangan saat jam kerja dan tidak berkampanye, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melakukan mobilisasi warga dan ASN lainnya, tidak menggunakan media sosial seperi foto bersama calon, memberikan komentar, tidak gunakan atribut ASN saat kampanye serta pelanggaran-pelanggaran lainnya,”tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan, dasar hukum pengawasan netralitas ASN adalah undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan undang – undang nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.  (*)